Sukoharjo (Esposin)--Seorang mahasiswa yang dinyatakan terbukti menjadi anggota Negara Islam Indonesia (NII) dan melakukan tindakan yang merusak, bisa dikenai sanksi hingga di-drop out atau diberhentikan.
Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Djoko Santoso. Ia mengungkapkan tindakan yang termasuk kategori merusak antaralain menipu, mencuri dan menyakiti.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
“Tapi jika hanya terpengaruh ideologi NII, harus ada upaya untuk meluruskan pemikiran mahasiswa tersebut. Tidak langsung di-drop out,” jelasnya kepada wartawan seusai acara Pertemuan Nasional Pimpinan Perguruan Tinggi Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) akhir pekan lalu.
(ewt)