by Juli Etha Manalu Jibi Bisnis - Espos.id News - Selasa, 8 November 2016 - 18:00 WIB
Esposin, JAKARTA -- Jumlah tersangka dalam kasus pengrusakan dan penjarahan di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (4/11/2016) malam. Polisi sudah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dari sebelumnya 11 orang tersangka.
Setelah sebelumnya menetapkan 11 orang sebagai tersangka, polisi kembali mengamankan tujuh orang terkait kasus ini. Namun, dari tujuh orang tersebut, polisi hanya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
"Kemarin, Kasat Serse Polres Metro Jakarta Utara dibantu Polsek Penjaringan dan anggota, sudah lakukan penangkapan, ada tujuh," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Awi Setiyono, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/11/2016).
Penetapan ketiga orang tersebut sebagai tersangka, kata Awi, dilakukan berdasarkan bukti formula yang cukup. Lebih lanjut, Awi mengatakan bahwa satu dari ketiga tersangka tersebut positif mengkonsumsi narkoba. "Satu orang kita lakukan pemeriksaan, terbukti menggunakan narkotika," katanya.
Dengan demikian, Awi menyimpulkan bahwa hingga kini sudah ada 14 orang yang berstatus tersangka terkait dengan penjarahan dan pengerusakan disertai pengeroyokan petugas di Penjaringan. "Dengan penangkapan kemarin, total tersangka di Penjaringan ada 14 tersangka," pungkas dia.