Esposin, JAKARTA -- Kelompok radikal Islamic State of Iraq-Syria (ISIS) tumbuh dan memiliki jaringan yang luas di dalam negeri. Polri mengidentifikasi kelompok tersebut telah memiliki jaringan di Jawa, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatra.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Wakapolri, Komjen Pol. Badrodin Haiti, mengatakan ISIS sudah memiliki jaringan yang luas di dalam negeri. Polri pun telah mengidentifikasi lokasi pelatihan militer kelompok radikal hanya ada di Poso, Sulawesi Tengah.
“Kami tidak dapat menindak tanpa dasar hukum yang jelas. Makanya penindakan yang dilakukan hanya terkait pelanggaran hukum yang dilakukan,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Badrodin Haiti menuturkan pemerintah sebaiknya mengeluarkan aturan yang melarang kelompok radikal di dalam negeri. Aturan tersebut dapat dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau revisi Undang-Undang Antiteror.
Menurutnya, Polri juga tidak dapat menindak warga negara Indonesia (WNI) yang ke luar negeri dan terlibat dengan kelompok radikal itu. Pihaknya akan menggunakan undang-undang yang ada untuk menjerat WNI itu.
“Kami harus mencari unsur pelanggaran dengan undang-undang yang ada agar bisa diproses secara hukum. Akan tetapi, kalau tidak ditemukan pelanggarannya ya dilepas,” ujarnya.
Dia juga menyebutkan pihaknya akan mewaspadai warga negara yang diduga terlibat ISIS karena memiliki keahlian dan pengalaman militer. Orang itu juga dapat menjadi ancaman bagi keamanan Indonesia apabila melakukan tindakan melanggar hukum.