Esposin, INDRAMAYU -- Satu unit mobil pemadam kebakaran (damkar) menabrak KA Barang di Indramayu, Jawa Barat, Selasa (2/7/2024) dini hari.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pada Selasa dini hari pukul 01.55 WIB, masinis KA 2526 (Limas dan Cargo) relasi Kampung Bandan - Kalimas, melaporkan lokomotifnya tertemper mobil pemadam kebakaran di JPL 93 (JPL dijaga) km 138+2/3 jalur hulu emplasemen Stasiun Haurgeulis.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Mobil Damkar tersebut diduga menerobos pintu perlintasan JPL 93 yang sudah tertutup. Akibat peristiwa itu, KA 2526 (KA Barang Limas dan Cargo Relasi Kampungbandan-Kalimas) terlambat 27 menit dan KA 2502 (KA KA Barang Limas dan Cargo Relasi Kampungbandan-Kalimas) terlambat 35 menit.
Selain itu, kejadian tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada lampu kabut lokomotif sebelah kanan pecah dan tangga lok kabin belakang bengkok. Beruntung tidak ada korban dalam insiden ini.
KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api.
"Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," kata Joni sebagaimana dilansir Antara.
Dia menerangkan, kereta api memiliki posisi yang unik untuk diprioritaskan, karena kereta api tidak hanya mengangkut penumpang atau barang, tetapi juga berperan dalam memperlancar transportasi massal yang penting bagi perekonomian dan mobilitas masyarakat.
Berdasarkan Pasal 124 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), diatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api saat berada di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.
"Hal ini juga menyangkut keselamatan semua orang yang menggunakan jalan. Pentingnya mendahulukan kereta api ini terkait dengan kecepatan dan ukuran serta berat kereta yang jauh lebih besar daripada kendaraan bermotor lainnya," tuturnya.
Kereta api membutuhkan jarak pengereman yang lebih panjang daripada mobil. Sehingga jika mobil tidak memberikan jalan, bisa terjadi tabrakan yang sangat parah.
Maka, lanjut Joni, aturan yang mengharuskan pengguna jalan untuk memberikan prioritas kepada kereta api bertujuan untuk mencegah kecelakaan yang bisa mengancam keselamatan banyak orang.
"Kami mengimbau agar Kepedulian semua pengguna jalan raya terhadap keselamatan serta disiplin mematuhi rambu-rambu lalulintas supaya selalu di patuhi sehingga tercipta keamanan bagi kita semua" kata Joni.