Esposin, JAKARTA--Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) menyatakan Rafael Alun Trisambodo telah masuk catatan merah mereka sejak lama.
Namun, investigasi terhadap Rafael Alun baru dilakukan ketika kasus anak dan kepemilikan harta kekayaannya viral di dunia maya.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
"Dalam kasus RAT [Rafael Alun Trisambodo], yang bersangkutan menurut catatan kami adalah pegawai dengan risiko tinggi [merah]. Dengan kejadian putranya dan menjadi perhatian masyarakat khususnya terkait harta kekayaan, kami melakukan pemeriksaan," kata Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh kepada Bisnis.com, Rabu (8/3/2023).
Awan menuturkan Itjen Kemenkeu telah merekomendasikan pemecatan terhadap Rafael Alun karena telah melakukan pelanggaran berat sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kemenkeu.
Awan juga menjamin bahwa penerbitan rekomendasi pemecatan terhadap RAT telah dilakukan secara objektif sesuai dengan fakta-fakta yang tertuang dalam hasil pemeriksaan.
"Jadi tidak ada benturan antara administrasi dan pidana. Kemenkeu melakukan tindakan dalam disiplin pegawai saja."
Trisambodo Rafael merupakan mantan Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II Kemeneku. Dia menjadi sorotan publik karena kasus penganiayaan yang menjerat anaknya, Mario Dandy Satrio.
Mario Dandy diketahui suka pamer gaya hidup mewah di media sosial. Kemudian diketahui Rafael Alun memiliki harta kekayaan jumbo yakni senilai Rp56 miliar. Itu berdasar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021.
Nilai harta kekayaan itu disebut tidak sesuai dengan profil penghasilan Rafael Alun sebagai pejabat eselon III di DJP.