Esposin, MAKASSAR --- Gubernur Sulawesi Selatan atau Sulsel Nurdin Abdullah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi, Jumat (26/2/2021) malam.
Sepanjang Jumat kemarin, aktivitas Nurdin salah satunya melantik kepala daerah terpilih di wilayahnya. Sebelas kepala daerah beserta wakilnya yang dilantik atas nama Presiden Republik Indonesia, adalah Kepala Daerah Kabupaten Gowa, Bulukumba, Kepulauan Selayar, Maros, Pangkajene Kepulauan, Barru, Soppeng, Tana Toraja, Luwu Utara, Luwu Timur dan Kota Makassar.
Promosi Gaet Vidi Aldiano, BRI Edukasi Masyarakat Hindari Modus Penipuan Lewat Lagu
"Kami ucapkan selamat bertugas, semoga dapat mengemban amanah rakyat dengan sebaik-baiknya," tulis Nurdin dalam akun media sosial Nurdin Abdullah, Jumat.
Baca juga: KPK Tangkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
"Saya mengajak kepada para pemimpin daerah untuk bersama-sama membangun, bekerja untuk rakyat, berkolaborasi dan bersinergi memberikan yang terbaik, termasuk melindungi kesehatan masyarakat kita dari Covid 19, tanpa melupakan sektor ekonomi demi kesejahteraan masyarakat Sulsel," lanju Nurdin Abdullah.
Penjelasan Detail
Diberitakan, KPK pada Jumat malam menangkap Gubernur Sulse Nurdin Abdullah beserta sejumlah koleganya terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi."Benar, Jumat (26/2/2021) tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/2/2021).
Baca juga: Gratis dan Berhadiah, Begini Cara Daftar UMKM Virtual Expo 2021
Kendati demikian, Ali belum bisa menjelaskan lebih detail kasus apa yang menjerat Nurdin dan juga siapa saja pihak lain yang turut ditangkap.
"Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan," ucap Ali.
Saat ini, kata dia, tim KPK masih bekerja dan perkembangannya atas penangkapan tersebut akan diinformasikan lebih lanjut.
"Tim masih bekerja dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," kata dia. Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
Baca juga: Hari Pertama Jadi Wali Kota Solo, Gibran Keliling Pasar Hingga Simpang Joglo