Magelang--Brigadir Kusdarmanto, anggota Brimob Polda DIY dan Syamsul Bahri alias Edi Batak dipidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mungkid Kabupaten Magelang, Kamis (1/4).
Keduanya terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Mardiono, anggota Brimob Polda DIY dan dua orang karyawan PT Kelola Jasa Arta (Kejar) Securicor Cabang Jogja, Agus Sutrisno dan Arif Wirahadi. Ketiga korban tewas mengenaskan dengan luka tembak di bagian kepala.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus itu, Adi Hernomo mengatakan, perbuatannya keduanya dinilai telah memenuhi unsur pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pertimbangan yang memberatkan adalah mereka membunuh secara sadis dengan menembak kepala dari jarak dekat.
“Perbuatan itu telah direncakanan sejak sebulan sebelumnya. Terdakwa juga angota Brimob yang seharusnya mengayomi masyarakat, namun malah sebaliknya. Apalagi, korban adalah rekan terdakwa,” sebutnya. Dari perbuatan keduanya, Majelis Hakim juga menilai tidak ada pertimbangan yang meringankan perbuatan mereka.
Majelis Hakim menjelaskan, sejak sebulan sebelum peristiwa itu terjadi, keduanya telah merencanakan untuk membunuh korban guna merampok uang yang dibawa korban. Pada hari eksekusi, tepatnya 15 September 2009, Kusdarmanto bertindak sebagai eksekutor.
Ia berpura-pura menumpang mobil Isuzu Panther yang berisi sopir, petugas PT Kejar dan polisi pengawal yang merupakan rekannya di Brimob Polda DIY. Sementara Edi Batak bertugas mengikutinya menggunakan mobil Suzuki APV sewaan.
Sampai di Jalan Magelang-Jogja km 27, tepatnya sebelum jembatan Sungai Senowo, Desa Gulon, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Kusdarmanto menjalankan aksinya. Dengan senapan milik Murdiono, ia menembak kepala tiga orang yang bersamanya. Ia kemudian berusaha mengambil uang di dalam brankas mobil itu senilai Rp 2 miliar namun tidak berhasil.
Karena banyak orang berdatangan ke mobil yang telah menabrak tiang itu, akhirnya ia urung mengambil uang dan kabur bersama Edi Batak ke arah Jogja.
Kusdarmanto berhasil ditangkap malam harinya sedangkan Edi Batak ditangkap sekitar dua bulan kemudian. Ia sempat kabur ke luar Jawa.
Sementara itu, menanggapi putusan Majelis Hakim itu, baik Kusdarmanto maupun Edi Batak, tampak tenang. Melalui Kuasa Hukum keduanya, Agus Joko Setiyono, mereka menyatakan akan banding.
“Menurut kami, vonis hakim terlalu berat dan tidak mempertimbangkan pledoi kami. Aapa yang dilakukan klien saya sebenarnya bukan pembunuhan berencana, tetapi perampokan. Mereka melakukan itu [pembunuhan] untuk memudahan aksi perampokan. Semestinya hakim menerapkan pasal 339 KUHP, sebab pembunuhannya spontan,” kata Agus. JIBI/Harian Jogja/Nia