Solopos com, BEKASI — Wahyu Suhada, 35, yang merekayasa kematian palsunya demi mendapatkan asuransi sudah mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi senilai Rp15 miliar.
Aksi tersebut terbongkar berkat kejelian polisi yang menyelidiki kasus kecelakaan palsu di Kalimalang, Bekasi, beberapa hari lalu.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
"Jadi untuk klaim asuransi informasi awal yang kita dapat dari rekan tersangka lain, memang disebut Rp3 miliar. Akan tetapi setelah kami tanyakan kepada Saudara WS sendiri ternyata lebih dari itu," kata Kapolsek Cikarang Pusat AKP Awang Parikesit saat merilis kasus di Mapolsek Cikarang Pusat, Jawa Barat, Jumat (10/6/2022).
Awang menjelaskan berdasarkan keterangan pelaku, WS (Wahyu Suhada) mendaftarkan dirinya pada empat polis asuransi kematian perusahaan swasta dengan total uang pertanggungan yang dibayarkan sebesar Rp15 miliar apabila pelaku meninggal dunia.
Baca Juga: Berstatus Buron, Perekayasa Kematian Demi Asuransi Menyerahkan Diri
"Ada empat asuransi yang dia miliki. Asuransi Astra Life, Allianz, kemudian FWD Life Insurance, dan asuransi Mega Life. Jadi kalau ditotal semuanya ini mencapai Rp15 miliar," katanya seperti dikutip Esposin dari Antara.
Awang menyebutkan pelaku kerap berpindah tempat saat bersembunyi seusai membuat skenario palsu kematiannya.
WS bahkan sempat tidur di musala dan tempat pemancingan akibat ketakutan serta bingung mencari lokasi persembunyian.
Baca Juga: Istri Digoda, Perangkat Desa di Rembang Palsukan Kematian Tetangga
"Setelah kejadian, tersangka melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat, sempat di Bogor, Depok, juga Karawang. Kadang tidur di musala, di hotel, rumah saudara, bahkan tidur di pemancingan," katanya.
Pelaku memutuskan menyerahkan diri dengan mendatangi Mapolsek Cikarang Pusat pada Kamis (9/6/2022) kemarin setelah upaya rekayasa yang diiniasinya terbongkar petugas melalui keterangan tersangka lain yakni rekan-rekannya.
Wahyu Suhada dan tiga orang tersangka lain dijerat Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun empat bulan.
Baca Juga: Palsukan Akta Kematian Istri, Pria Ini Nikah Lagi
Konstruksi kasus ini berawal dari laporan palsu yang menyebut adanya kejadian dua pengendara sepeda motor terpental ke Sungai Kalimalang, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat seusai ditabrak pengendara Toyota Fortuner pada Sabtu (4/6/2022) pukul 03.15 WIB.
Petugas kepolisian dibantu BPBD Kabupaten Bekasi, tim SAR, dan relawan kemudian melakukan penyisiran sungai setelah menerima laporan tersebut namun tidak juga menemukan korban tenggelam yang dimaksud.
Belakangan diketahui bahwa orang yang disebut tenggelam adalah pelaku yang merekayasa kejadian demi klaim asuransi.