Esposin, JAKARTA -- Pemerintah segera membangun pusat data lagu dan musik untuk mengoptimalkan penarikan dan pendistribusian royalti kepada para pencipta lagu atau musisi.
Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Freddy Haris, mengatakan rencana tersebut untuk mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik. Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkumham berencana membuat pusat data dengan nama Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) tersebut pada 2020. Namun akhirnya ditunda karena Pandemi Covid-19.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
"Kami ingin membangun data center komprehensif. Tapi karena COVID, tidak jadi dibangun di 2020. Rencananya, data center dibangun pada 2020, sehingga nanti di 2021 sistem data lagu hingga sistem royaltinya ada," tambahnya.
Baca Juga: Keberatan Harus Bayar Royalti, Ini yang Dipersoalkan PHRI tentang PP 56/2021
"Artinya, pusat data ini untuk menyajikan data mengenai siapa penciptanya, penyanyinya siapa, produser rekamannya siapa," kata Freddy saat jumpa pers melalui Zoom meeting, Jumat (9/4/2021).
Lebih Akuntabel
Freddy mengatakan soal pengelolaan royalti sebenarnya sudah lama diterapkan. Namun tahun ini lebih dipertegas agar jelas dan akuntabel. Hal ini sebenarnya bukan sesuatu yang terlalu penting jika dilihat dari prioritas program mereka pada 2017-2022. Kalau sesuai rencana, pada 2020 dilakukan pembangunan data center secara fisik. Selanjutnya pada 2021 membuat aplikasi dan menyiapkan semua peralatan, baru dirilis pada 2022.Namun ia mengklaim banyak musisi yang datang mengeluh soal hak cipta maupun royalti karya. Sehingga pihaknya merasa perlu mempercepat semuanya. “Sebenarnya pengelolaan royalti sudah ada sejak lama. PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Maret lalu dibuat untuk mempertegas Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Atau Musik,” terangnya.
Baca Juga: Jokowi Keluarkan PP 56/2021, Kini Putar Lagu Tak Lagi Bebas, Harus Bayar Royalti
Kompensasi
Isteri mending Didi Kempot yang juga seorang musisi, Yan Vellia, Jumat, mengapresiasi tindakan pemerintah. Menurutnya pengaturan royalti tersebut penting sebagai bentuk penghargaan bagi seniman. Selama ini banyak yang menggunakan lagu-lagu ciptaan suaminya tanpa izin resmi maupun pengurusan royalti.Sementara itu, setahun terkhir ini Yan dan keluarga besar mendiang Didi juga tengah mengurus hak cipta lagu mendiang suaminya. Ada 350 judul lagu yang sudah mereka daftarkan, dari total 700 lebih. “Sekarang prosesnya juga masih berlanjut. Kami melakukan pendataan baik suara, maupun video Mas Didi,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Humas dan Promosi Badan Pimpinan Cabang Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPC PHRI) Solo, Sistho A Sreshtho, Jumat, mengatakan urusan royalti sebenarnya bukan hal baru bagi dunia perhotelan. Hotel bintang sudah biasa mengurus lisensi lagu yang mereka gunakan. Misal di hotelnya sendiri ada 200-an kamar dengan tagihan minimal Rp12 juta per tahun.
Pencatatan Data Digital Bisa Maksimalkan Royalti Musisi
“Dalam kondisi ini kalau muncul PP soal royalti, akan menjadi beban tambahan bagi kami. Maka kami melihat perlu ada kompensasi dari pemerintah. Kami enggak ada tamu, tidak ada kompenssi penggunaan listrik, bahkan ada yang kesulitan membayar karyawan. Sejauh ini hotel juga selalu menyumbang andil yang besar dalam pembayaran PAD. Jadi harus ada solusinya,” harapnya.