Esposin, PEKANBARU – Video rekaman pria berseragam TNI mengamuk sampai memukul anggota polantas viral di media sosial. Oknum pria berseragam TNI tampak membentak-bentak dan memukul helm personel polisi.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Video aksi pemukulan itu diunggah pengelola akun Instagram @infocegatansolo, Kamis (10/8/2017). Peristiwa itu terjadi kamis di depan swalayan Plaza Ramayana, jalan Sudirman, Kota Pekanbaru.
Dari video yang viral, tampak pria berjaket warna cokelat dan berseragam dinas TNI membentak-bentak personel polantas yang duduk di sepeda motornya. Setelah berteriak-teriak, oknum TNI itu memukul helm si polisi. Bahkan sepeda motor si polisi sempat ditendang oleh oknum TNI.
Dilansir Okezone.com, Jumat (11/8/2017), oknum TNI tersebut adalah Serda WS. Ia melakukan pemukulan terhadap anggota satlantas Polresta Pekanbaru, Bripda Yoga Vernando. Tak lama setelah peristiwa, Serda WS ditahan Polisi Militer.
Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Kombes Susanto, menjelaskan kronologi peristiwa. Bripda Yoga berkendara beriringan dengan Serda WS. Meski mengetahui Serda WS tidak memakai helm, Bripda Yoga tak menegur atau memberhentikan. Tanpa diketahui alasannya, Serda WS malah mengejar Bripda Yoga dan menabrak sepeda motornya dari belakang.
Terkait peristiwa ini Komandan Resos Militer 031/Wirabima, Brigjen TNI Abdul Karim meminta maaf. “Kami semua mengaturkan mohon maaf sebesar-besarnya kepada jajaran polri, khususnya jajaran Polda Riau,” ucap Abdul Karim, seperti dikutip Okezone.com.
Dalam keterangannya, Abdul Karim menyatakan Serda WS memiliki riwayat depresi dan sedang menjalani proses rawat jalan. “Sebulan sekali dirawat dan konsultasi di Rumah Sakit Putri Hijau,” ucap Abdul Karim. Menurutnya, Serda WS diketahui menderita gejala depresi semenjak pulang dari tugas di Papua pada 2014.
Tak hanya mengucap permohonan maaf di depan awak media, pihak TNI, diwakili Kapten Latif (Katim Intel Korem) mengunjungi Bripda Yoga untuk meminta maaf secara langsung.