Esposin, MANOKWARI — Salah seorang buronan kasus penyerangan Pos Koramil Kisor Maybrat, Papua Barat yang menewaskan empat anggota TNI pada 2 September 2021 lalu dibekuk.
Tersangka merupakan bagian dari 11 orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu bernama Yan Waris Sewa.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi dalam siaran pers di Manokwari, Minggu (16/10/2022), mengatakan Yan Waris Sewa ditangkap pada Jumat (14/10/2022) di wilayah Kabupaten Maybrat.
"Penangkapan Yan Waris Sewa oleh tim gabungan dipimpin langsung Dansat Brimob Polda Papua Barat Kombes Pol Pria Premos," ujar dia seperti dikutip Esposin dari Antara.
Baca Juga: Jenazah Empat Prajurit Korban Penyerangan Separatis Dievakuasi ke Kota Sorong
Adam mengatakan saat penyerangan di Pos Koramil Kisor, Yan Waris Sewa diketahui berada pada posisi berdiri memegang senjata tajam dan mengawasi di luar pos saat pelaku lainnya melalukan aksi pembantaian empat personel TNI.
"Dengan tertangkapnya Yan Waris Sewa, maka jumlah DPO yang sudah ditangkap sebanyak 11 orang dari total 21 DPO kasus penyerangan Pos Koramil Kisor Maybrat. Terhadap yang bersangkutan dikenakan Pasal 340 KHUP subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP," ujarnya.
Baca Juga: TNI Bekuk Dua Terduga Penyerang Posramil Maybat yang Menewaskan 4 Prajurit
Selain menangkap satu DPO, paparnya, tim gabungan mengamankan seorang pria berinisial JA karena melakukan penyerangan terhadap petugas di lokasi penangkapan.
"Tim gabungan mengamankan JA karena menyerang petugas dengan menggunakan sebilah parang. Saat ini JA sudah ditahan di sel Polres Maybrat untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Adam Erwindi.