Esposin, JAKARTA - Pandemi Covid-19 membawa dampak ke hampir seluruh sektor. Di Indonesia wabah ini telah menyebabkan kondisi ekonomi masyarakat memburuk. Pemerintah menyiapkan skema untuk mengurangi dampak ekonomi Covid-19 termasuk menyiapkan bantuan langsung tunai atau BLT dari dana desa.
Curhat Pilu Pria Klaten Nekat Jual Ginjal: Dirumahkan, Tak Punya Uang, Banyak Utang
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Pemerintah menyiapkan bantuan langsung tunai dana desa untuk menangkal dampak ekonomi dari Covid-19. BLT dana desa ini akan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat sebesar Rp600.000 selama tiga bulan atau total Rp1,8 juta.
Paling tidak, ada 2 syarat yang harus dipenuhi agar masyarakat bisa menerima BLT ini. Pertama, namanya terdata oleh pemerintahan desa setempat. Masyarakat yang terdata adalah yang terdampak ekonomi akibat covid 19.
Keluarga yang berhak mendapatkan BLT yaitu yang terdampak ekonomi akibat Covid 19 kemudian kehilangan mata pencaharian, atau buruh harian seperti kuli bangunan yang terkena dampak Covid 19.
Hiks... Dirumahkan Gegara Corona, Pria Klaten Ini Nekat Jual Ginjal
Mekanisme Penerimaan BLT
"Intinya yang kehilangan mata pencaharian maka berhak dapat dana BLT Dana Desa," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dilansir dari laman Kemendesa.Kedua, penerima BLT merupakan masyarakat yang belum mendapatkan bantuan program pemerintah lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Pra Kerja.
“Misalnya jelas-jelas kehilangan mata pencaharian. Misalnya sopir tidak bisa bekerja karena PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan tidak punya tabungan. Tukang batu, kuli bangunan misalnya, yang tidak bisa bekerja dalam kondisi seperti ini, itu semua mereka berhak mendapatkan BLT Dana Desa,” terangnya.
1.500 Buruh Salatiga Di-PHK Gara-Gara Covid-19
Total dana desa yang dialihkan menjadi bantuan langsung tunai mencapai Rp24,47 triliun atau sekitar 30 persen dari total anggaran dana desa yang telah dialokasikan pemerintah dalam APBN 2020 sebesar Rp 72 triliun. BLT tersebut nantinya akan diberikan kepada 12,48 juta keluarga miskin penerima manfaat.
Skema penyaluran BLT yaitu pertama, untuk desa yang menerima Dana Desa sebesar Rp800 juta, alokasi maksimal sebesar 25 persen dari jumlah Dana Desa.
Kedua, mekanisme penyaluran BLT yang mendapatkan besaran Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar, bisa mengalokasikan BLT maksimal 30 persen. Ketiga, bagi desa yang menerima Dana Desa Rp1,2 miliar atau lebih akan mengalokasikan BLT maksimal sebesar 35 persen.