Esposin, JAKARTA – Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Indra J Piliang ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Indra diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu setelah diringkus di sebuah tempat hiburan malam, kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu 13 September 2017 sekira pukul 19.30 WIB di Room Oval Diamond Karaoke Tamansari Jakarta Barat.
"Tes urine awal positif diduga [mengonsumsi] sabu," kata Argo Yuwono seperti dilansir Okezone, Kamis (14/9/2017).
Selain Indra, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga membekuk RF dan MIJ saat bersama Indra J Piliang. Dari tangan ketiganya, petugas menyita barang bukti satu set alat isap (bong), cangklong bekas pakai sabu-sabu, satu plastik bekas sabu-sabu, dan satu korek api gas.
Menurut Argo, saat dilakukan penangkapan tidak ada upaya perlawanan dari Indra maupun kedua rekannya kepada petugas. Mereka juga tidak dalam keadaan mabuk berat. Saat itu juga mereka langsung digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Soal penangkapan ini, Partai Golkar langsung bereaksi. Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Partai Golkar Yorrys Raweyai mengatakan, partainya tidak akan memberi toleransi terhadap kadernya yang tersangkut kasus korupsi dan narkotika. Meski begitu, belum ada penegasan dari Yorrys apakah Indra akan dipecat atau tidak.
"Kalau soal itu kita satu, tidak ada toleransi soal korupsi dan narkotika," ujar Yorrys.