Esposin, LEBAK — Wanita berinisial L yang tinggal di Desa Leuwidamar, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, tercengang melihat kelakuan bejaht suaminya. L yang merupakan seorang istri mempergoki sang suami, U, 45, tengah memperkosa anak gadisnya berinisal D.
Kelakuan tak terpuji U itu dilakukan di rumahnya, Jumat (26/6/2020) dini hari. L memergoki suaminya tengah memperkosa D saat ia terbangun dari tidur sekitar pukul 01.00 WIB.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Seperti dikutip Suara.com dari Bantenhits.com, Senin (29/6/2020), aksi bejat U rupanya bukan hanya sekali dilakukan. Diketahui pria yang berprofesi sebagai petani itu tega berkali-kali menggagahi anak sambungnya sejak bulan April 2020.
Pendaftar PPDB SMA Boyolali Pakai Keterangan Domisili Diklaim Hanya Sedikit, Berapa?
Mengetahui hal tersebut, sang istri bergegas melaporkan si suami yang telah memperkosa anak gadisnya ke Mapolres Lebak. Tim Reserse Macan Lebak yang dikomandoi IPTU David Adhi Kusuma bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap U.
"Kami terima laporan ada tindakan cabul seorang ayah ke anak tiri," kata Kasat Reskrim Polres Lebak, IPTU David Adhi Kusuma kepada BantenHits, jaringan Esposin.
Menurutnya, penangkapan itu dilakukan setelah polisi mengantongi hasil visum yang berkaitan dengan kasus pemerkosaan tersebut. "Setelah D menjalani visum, terduga pelaku langsung kita amankan," kata David.
Menurut David, si suami tega memperkosa anak tiri yang merupakan anak kandung sang istri hanya demi memuaskan dan melampiaskan hawa nafsu. "Motifnya pelaku tega mencabuli anak tirinya ya karena untuk memuaskan nafsunya," katanya.
Sopir Ambulans dan Petugas Pemulasaraan Jenazah Covid-19 Wonogiri Tak Terkaver Insentif
Atas perbuatannya, U kini harus mendekam di penjara. Dia dijerat UU Perlindungan Anak.