Esposin, BANJARMASIN - Pemerintah menyiapkan regulasi untuk membatasi masuk tenaga asing ke Tanah Air.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan tenaga kerja asing dibatasi untuk memberikan kesempatan kepada pekerja dalam negeri.
"Saya sedang menyiapkan regulasi terkait pengendalian pekerja asing ini, antara lain dengan pengetatan penempatan pekerja asing di beberapa perusahaan di negara ini," kata Hanif di Banjarmasin, Sabtu (14/3/2015).
Menurut Mantan Sekjen DPP PKB itu, banyaknya pekerja asing di perusahaan-perusahaan dalam negeri harus diatur dengan baik dan dipastikan masuk secara resmi.
Dengan demikian, tambah dia, perlu ada regulasi atau peraturan ketat terhadap penempatan tenaga kerja asing yang dilakukan oleh perusahaan besar, termasuk di Kalsel, di mana banyak perusahaan tambang batu bara.
Regulasi yang diketatkan, ujar dia, salah satunya bisa terkait bahasa. Yakni, semua pekerja asing yang bekerja di Indonesia ini harus bisa bahasa Indonesia.
"Kalau ilegal, akan diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku di negara kita," kata dia.