Esposin, JAKARTA -- Hak angket dianggap merupakan langkah mundur sebagai upaya memperlemah KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Mantan pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan, setelah mencermati perkembangan terakhir para mantan pimpinan komisi itu, mendukung sepenuhnya langkah pimpinan KPK dalam menyikapi hak angket DPR.
“Apapun yang mereka lakukan KPK harus jalan terus dalam menyelidiki kasus-kasus yang melibatkan siapa saja. Kalau sudah terbukti yang langsung saja tingkatkan saja penyelidikannya, nantilah di pengadilan kita buktikan," paparnya saat mengunjungi Gedung KPK, Jumat (7/7/2017).
Pihaknya menyadari hak angket hak yang diputuskan secara inkontitusional itu merupakan langkah mundur dan bisa dikategorikan sebagai upaya melemahkan pemberantasan korupsi. Sejak 2005 mereka telah menyadari ada upaya perlawanan balik dari para pihak yang merasa dirugikan dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Upaya-upaya sistematis untuk lemahakan pemberantasan korupsi dengan cara melumpuhkan KPK itu merupakan sebuah kemunduran buat bangsa ini. Tolong teman-teman yang sedang menjadi anggota dewan terhormat dan sedang mengajukan hak angket, berpikir kembalilah hak angket ini, negara ini sudah ringkih akibat penyakit yang bernama korupsi,” ujarnya.
Dia menilai langkah tim pansus melakukan kunjungan ke beberapa Lembaga Pemasyarakatan (LP) seperti Sukamiskin, Cipinang, dan Rutan Pondok Bambu, guna mengunjungi para narapidana kasus korupsi, sebagai langkah yang konyol. Pasalnya para narapidana tersebut dinyatakan bersalah melalui persidangan dan bukan dilakukan oleh KPK.
“Jadi kami minta masyarakat untuk mendukung dan mengawal KPK dalam pemberantan korupsi. Jika KPK ada yang tidak benar, laporkan, ajukan ke pengadilan kalau perlu. Tetapi jangan lembaganya mau diamputasi seperti ini,” paparnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan melihat terlebih dahulu apa saja yang disampaikan oleh para anggota pansus di berbagai lembaga pemasyarakatan korupsi. Pihaknya menegaskan bahwa proses hukum para narapidana telah selesai karena eksekusi dilakukan ketika putusan sudah inkracht.
“Itu artinya sampai di tingkat pengadilan mereka sudah dijatuhi vonis bersalah. Bahwa sebelumnya ada yg mengatakan buktinya tidak kuat, ada saksi yang ditekan atau informasi-informasi yang lain, tentu saja itu harusnya sudah dibuka diproses persidangan dan dinilai oleh hakim,” paparnya.