Esposin, JAKARTA -- Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan S atau SLRPL, 19, teman Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor, David, di Pesanggrahan, Senin (22/2/2023). S berperan menemani Mario Dandy saat menganiaya David.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan awalnya S ini menjadi saksi atas tersangka Mario Dandy. Selanjutnya berdasarkan pendalaman dan fakta-fakta menetapakan S sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan itu.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
“Saat ini tersangka S atau SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Ade Ary, Kamis (23/2/2023).
Polisi menjelaskan sejumlah peran dari teman Mario Dandy itu yang ikut menjadi tersangka yakni menyetujui ajakan Mario Dandy dan menemaninya untuk menganiaya korban.
S juga memberikan pendapat kepada Mario Dandy untuk menganiaya korban dan merekam aksi kekerasan dengan telepon genggam. Tersangka S juga membiarkan kekerasan itu dan tidak mencegahnya.
"S juga mencontohkan 'sikap tobat' [sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang] atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," tambahnya.
Sebelumnya, Ary menjelaskan penganiayaan terjadi pada Senin (20/2/2023) malam pukul 20.30 WIB dan pihak Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima orang saksi yakni SL, R, M, AGH, dan paman korban.
Kemudian juga pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap pelat nomor polisi mobil yang dibawa tersangka pria berinisial Mario Dandy, 20, pelaku penganiayaan terhadap korban David, 17, di kawasan Ulujami, Pesanggrahan diduga sempat diubah dan tak sesuai izin.
Tersangka Mario disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Kini, polisi sedang memeriksa kamera pengawas (CCTV) dari olah TKP dan kondisi korban penganiayaan David sudah membaik antara lain sudah bisa menggerakkan anggota badan, setelah sebelumnya sempat koma.