Jakarta--Kementerian Perindustrian memperkirakan jumlah peredaran tekstil dan produk tekstil (TPT) selundupan di pasar Tanah Air mencapai sedikitnya Rp 5 Triliun per tahun. Peredaran barang haram ini hampir sepertiga dari barang-barang TPT impor.
"Secara nilai pasar kita Rp 50 triliun, dari dalam negeri 64% dan 36% impor," kata Dirjen Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka (ILMTA) Kementerian Perindustrian Ansari Bukhari dalam acara diskusi ritel menghadapi ACFTA di Hotel Nikko, Jakarta, Jumat (12/2).
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Ansari menjelaskan dari total impor sebanyak 36%, untuk kebutuhan pasar TPT di dalam negeri, sebanyak 10% merupakan TPT ilegal sedangkan yang legal mencapai 26%. Namun kata dia angka penyelundupan ini relatif menurun dibandingkan sebelum tahun 2009, khususnya sebelum adanya Peraturan Menteri Perdagangan No. 56 tahun 2008 mengenai importasi produk tertentu di pelabuhan tertentu.
"Jika dibandingkan sebelum Permendag No.56 mungkin lebih besar lagi," ucapnya.
Ansari belum bisa memastikan produk-produk impor TPT ilegal tersebut berasal dari mana saja. Jika dilihat dari impor produk legal, umumnya TPT impor lebih banyak diimpor dari China. dtc/isw