Esposin, SOLO — Uang tebusan yang terhimpun selama tax amnesty (TA) atau pengampunan pajak tahap II ini sekitar Rp228 miliar. Meski nilainya rendah tapi dari sisi jumlah wajib pajak (WP) hampir sama dengan tahap I.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II, Lusiani, mengatakan hingga penutupan layanan pada Sabtu (31/12/2016), total uang tebusan yang terhimpun Rp1,542 triliun, di mana tahap I terkumpul Rp1,3 triliun dan tahap II Rp228 miliar.
Minimnya uang tebusan karena kebanyakan yang mengikuti TA tahap II ini adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Dari sisi jumlah memang penerimaan uang tebusan tidak terlalu tinggi tapi jumlah WP yang memanfaatkan TA hampir sama, yakni kisaran 10.000 WP. Uang tebusan yang terhimpun kecil karena kebanyakan yang memanfaatkan adalah pelaku UMKM dengan tarif 0,5% dan 2%,” ungkap Lusiani saat ditemui di kantornya, Sabtu.
Banyaknya animo dari pelaku UMKM karena gencarnya blusukan dan sosialisasi yang dilakukan petugas pajak ke pusat perbelanjaan. Diakuinya partisipasi WP profesional masih sangat rendah hingga periode II berakhir, yakni 5% atau ratusan dari total WP profesional yang terdaftar.
Oleh karena itu, di tahap terakhir nanti, partisipasi WP profesional ini akan ditingkatkan. Selain itu, penerimaan juga akan dimaksimalkan dari masyarakat yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) padahal sudah memiliki kewajiban membayar pajak.
“Kami imbau masyarakat yang ingin ikut WP di tahap III, segera memasukkan SPH [surat pernyataan harta] dari awal. Hal ini karena bersamaan dengan pelaporan SPT tahunan sehingga dipastikan akan sangat ramai. Apalagi Januari-Maret merupakan periode terakhir TA,” kata dia.
Sementara itu, penerimaan pajak 2016 tercapai 78,4% dari target awal Rp12,345 triliun atau sekitar 92% dari target revisi Rp10,5 triliun. Penyumbang penerimaan pajak berasal dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo dengan capaian sekitar 96% dari target.
Sedangkan apabila berdasarkan jenis pajak, penerimaan paling tinggi adalah pajak penghasilan (PPh), yakni Rp6,1 triliun termasuk uang tebusan TA, pajak pertambahan nilai (PPN) Rp3,3 triliun serta pajak bumi dan bangunan (PBB) sebanyak Rp31 miliar.
“Apabila dibandingkan dengan penerimaan tahun lalu, ada kenaikan sekitar 9%. Namun karena target penerimaan pajak naik dan kondisi ekonomi lesu sehingga sulit tercapai,” ujarnya.
Selama ini, kata dia, Kanwil DJP Jateng II terus berupaya untuk meningkatkan penerimaan melalui berbagai cara, di antaranya adalah monitoring dan penyanderaan atau gijzeling yang dilakukan sebanyak tiga kali.
“Upaya ekstensifikasi dengan menyasar WP baru juga terus dilakukan, tidak hanya dijaring tapi juga ada pembinaan supaya tertib membayar dan melapor SPT,” kata dia.