Esposin, BEKASI - Puluhan pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Bekasi terlibat tawuran, Rabu (4/3/2020) lalu. Polisi kemudian menangkan 30 pelajar atas insiden tersebut.
Dikutip dari detik.com, Senin (9/3/2020), para pelajar itu terlibat tawuran di Taman Buayah, Sukaragam, Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Tawuran melibatkan dua kelompok pelajar dari SMK A dan SMK C.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Kecelakaan Tabrak Lari Sragen, Sopir Truk Tertangkap Setelah Aksi Kejar-Kejaran Dengan Warga
"Semua [pelaku tawuran] udah kena sih, udah 30 [pelajar] ya. Itu anak-anak aja yang di bawah umur, masih sekolah," ujar Kapolsek Serang Baru AKP Wito, Senin (9/3/2020).
Tawuran itu berawal dari saling ejek. Kedua kubu kemudian janjian via media sosial, untuk bertemu dan melakukan aksi tawuran. Dalam tawuran itu beberapa pelajar kedapatan menyimpan senjata tajam.
Santri-Kiai Grobogan Meninggal Tenggelam di Lubang Bekas Galian C Akibat Kepeleset Saat Cuci Kaki
Insiden ini menimbulkan dua orang korban luka-luka akibat senjata tajam. "Korban jiwa enggak ada, cuma luka bacok aja dua orang, lengan kiri," jelas Wito.
Setelah mengetahui kejadian itu, polisi lantas bergerak mencari keberadaan pelaku tawuran mulai. Pencarian dimulai pada Rabu (4/3/2020) hingga Minggu (8/3/2020). Hasilnya pelaku ditangkap di rumah dan sekolah masing-masing dan diamankan di Polsek Serang Baru.
"Celuritnya sih [disita] ada 6 ya, handphone 2 [unit], sepeda motor 3 [unit]," tandas Wito.
Penemuan Mayat Petani Sragen: Bocah SD Temukan Jasad Tetangganya Membusuk Di Rumah
Para pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur. Para pelaku dikenai pasal 358 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.