Harianjogja.com, SLEMAN- Dari sebanyak 57 mahasiswa yang sebelumnya diamankan di Mapolda DIY akibat bentrokan yang terjadi Prayan Kulon, Condongcatur, Depok, Sleman, Minggu (2/11/2014), ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Djuhandhani menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, ada 10 mahasiswa yang kedapatan membawa senjata tajam. Mereka dinilai melanggar UU Darurat No.12/1951 yakni terkait dengan kepemilikan dan membawa senjata tajam.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
"Pengakuan mereka melakukan penyerangan karena mendapatkan informasi akan diserang," ungkap Djuhandhani, Senin (3/11/2014).
Kabag Ops Polres Sleman Kompol Hery Suryanto menambahkan, pasca terjadinya penyerangan di Prayan Kulon, pihaknya masih melakukan pemantauan secara intensif.
Dua posko didirikan untuk pengamanan pada malam hari. Di posko yang berlokasi di Prayan Kulon, Condongcatur, disiapkan 90 personel bersenjata lengkap. Sedangkan satu posko di kawasan ruko Babarsari, Caturtunggal, disiagakan 90 personel.
"Itu pengamanan terbuka, untuk pengamanan tertutup kami masih di-backup Brimob Polda DIY. Kami ingin kondisi aman dan terkendali, semua bisa saling memahami satu sama lain," kata Hery.