Esposin, JAKARTA--PT PLN (Persero) telah meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa haram pencurian listrik karena menganggap tindakan ilegal tersebut marak terjadi di masyarakat.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
"Saat ini sedang diproses di MUI. PLN ingin masalah ini menjadi pembicaraan oleh para pendakwah dan disampaikan ke semua pihak," kata General Manager PT PLN Distribusi Jakarta Raya Syamsul Huda, seperti dikutip Esposin dari Antara, Rabu (4/5/2016).
Langkah ini diambil PLN terkait maraknya praktik-praktik merekayasa listrik PLN demi mendapatkan harga yang lebih murah dari ketetapan. Tindakan melanggar tersebut dilakukan dengan sengaja maupun tidak.
Menurut Syamsul, banyak kasus pencurian listrik terjadi karena masyarakat tergiur oleh godaan oknum tidak bertanggung jawab yang menawarkan jasa untuk "menghemat listrik". Warga yang awam akhirnya terjebak dan akan terkena hukuman bila diketahui oleh PLN melalui tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TK).
"Ada empat tipe pelanggan yang melakukan pelanggaran dengan hukuman yang berbeda-beda, dari pemutusan sambungan listrik sementara hingga tindakan pidana," ujar Syamsul.
Adapun empat golongan pelanggaran tersebut adalah pertama, golongan P1, yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya. P2, pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi.
Kemudian P3, pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Lalu P4 pelanggaran yang dilakukan bukan oleh pelanggan. Tindak pidana dapat diberlakukan jika diduga ada pelanggaran ketentuan pemakaian tenaga listrik.