Esposin, JAKARTA -- Pemerintah merencanakan penghapusan subsidi bertahap terhadap semua golongan pelanggan listrik. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, mengatakan untuk sementara pemerintah mengurangi subsidi secara bertahap pada golongan mampu dan industri baik besar hingga menengah.
Dia menambahkan pengurangan subsidi ini selanjutnya akan dibahas dengan DPR. "Subsidi harus dikurangi secara bertahap, oleh sebab itu dimulai dari yang mampu terlebih dahulu," ujarnya, Rabu (29/1/2014).
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Dana subsidi listrik yang seharusnya untuk golongan mampu dan industri besar itu akan dialokasikan untuk subsidi pelanggan yang menggunakan listrik berdaya 450 - 900 Volt Ampere. Pemangakasan suntikan subsidi ini, imbuh Jarman, merupakan amanat Pasal 3 UU Energi dan Pasal 4 UU Ketenagalistrikan.
Pasal 3 UU Energi menyatakan tentang pengelolaan energi nasional. Di samping itu, Pasal 4 UU Ketenagalistrikan menyebut penyediaan listrik dikuasai oleh negara.
Kementerian ESDM belum mau menyebutkan berapa besar pengungaran subsidi ataupun mekanisme pengurangan subsidi listrik. Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan pengurangan subsidi listrik untuk 6 golongan yaitu industri menengah khusus perusahaan terbuka (I3) dan industri besar (I4).
Empat golongan lain yang juga terkena tarif penyesuaian adalah golongan rumah tangga besar (R3) berdaya 6.600 VA ke atas, golongan bisnis menengah (B2) berdaya 6.600 VA-200 kVA, golongan bisnis besar (B3) berdaya di atas 200 kVA, dan golongan kantor pemerintah (P1) berdaya 6.600 VA-200 kVA
Kenaikan progresif tarif dasar listrik pada golongan I3 dan I4 berlangsung setiap 2 bulan. Untuk empat golongan berikutnya akan naik setiap 1 bulan sekali. Pemangkasan subsidi ini akan berlangsung pada 1 Mei 2014.