Esposin, JAKARTA -- Tarif listrik mengalami perubahan mulai 1 Desember 2015. Pelanggan dua golongan listrik PT PLN (Persero) yakni 1.300 volt ampere (VA) dan 2.200 VA diberlakukan mekanismetariff adjustment. Tarif tersebut bisa naik turun.
"Mulai Desember golongan daya 1.300 dan 2.000 VA diberlakukan mekanisme tariff adjustment," kata Plt. Kepala Satuan Komunikasi Korporat, PLN, Bambang Dwiyanto, dalam keterangannya, Senin (30/11/2015) sebagaimana dikutip Detik.
Bambang mengatakan, sebenarnya, tarif listrik bagi kedua golongan rumah tangga tersebut harus sudah mengikuti mekanisme tariff adjustment sejak awal tahun, tapi kebijakan tersebut ditunda.
"Pemerintah dan PLN mengambil kebijakan untuk menunda penerapan tariff adjustment bagi pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA. Pertimbangannya saat itu, pelanggan golongan tersebut sudah mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap sejak Juli 2014 hingga November 2014. Selain itu penundaan juga untuk meringankan beban ekonomi pelanggan di kedua golongan tersebut," ungkap Bambang.
Dengan penyesuaian per Desember ini, sebanyak 12 golongan tarif listrik sudah mengikuti mekanisme tariff adjusment. Ke-12 golongan tarif listrik tersebut adalah:
Rumah Tangga R-1/Tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA Kantor Pemerintah P-2/TM daya di atas 200 kVA Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan Layanan khusus TR/TM/TT.