JOGJA-Pemilik hotel di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mulai menaikkan tarif sewa kamar hingga 10% menyusul kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
"Beberapa hotel telah menaikkan tarif 5 hingga 10 persen. Namun memang sementara kami batasi hingga 10 persen," kata Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia provinsi ini, Deddy Pranowo Eryono, Jumat (29/6/2013).
Menurut Deddy, kenaikan tersebut tidak dapat dihindari. Sebab seluruh operasional hotel mengalami kenaikan.
Kendati demikian, pihaknya belum menentukan kenaikan tarif secara resmi yang dapat disepakati bagi anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Penentuan kenaikan tarif secara resmi, kata dia, masih akan disesuaikan dengan respon pasar serta daya beli masyarakat menjelang kenaikan BBM bersubsidi.
"Kami masih mengkaji respon masyarakat atau wisatawan pascakenaikan BBM bersubsidi. Masih tinggi atau rendahnya okupansi akan menjadi pertimbangan penentuan kenaikan tarif," katanya.
Untuk tarif batas bawah hotel, menurut dia, hingga saat ini PHRI masih memakai tarif batas bawah yang ditentukan sebelum kenaikan BBM bersubsidi, yakni Rp500.000 (hotel bintang lima), Rp400.000 (hotel bintang empat),Rp300.000 (hotel bintang tiga), Rp250.000 (hotel bintang dua dan Rp100.000 (hotel bintang satu).
Terkait okupansi hotel,kata dia, secara umum masih belum mengalami perubahan. Hal itu disebabkan hingga saat ini masih masuk "high season" atau musim ramai pengunjung.
"Jumlah pengunjung akan mulai menurun tanggal 8 Juli nanti. Sebab sudah memasuki bulan puasa yang merupakan "low season", katanya Sementara itu untuk fasilitas restoran di tiap-tiap hotel, kata dia, telah mengalami kenaikan harga yang disepakati 5%.
"Kalau untuk restoran memang langsung dinaikkan. Sebab, berkaitan langsung dengan kenaikan kebutuhan bahan pokok makanan yang langsung mengalami kenaikan," katanya.