news
Langganan

TAP MPR Pemecatan Gus Dur sebagai Presiden Dicabut, Diserahkan ke Keluarga

by Newswire  - Espos.id News  -  Minggu, 29 September 2024 - 17:10 WIB

ESPOS.ID - Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

Esposin, JAKARTA — MPR telah mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur yang berisi pemberhentian sebagai presiden. 

Acara pencabutan ketetapan tersebut dihadiri oleh istri Presiden Ke-4 KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Sinta Nuriyah dan putrinya, Yenny Wahid. 

Advertisement

Dilansir dari Antara, Sinta beserta anak-anak dan keluarganya tiba di Kompleks Parlemen, pada pukul 11.00 WIB, dan menuju ke Ruang Delegasi Nusantara IV MPR RI. Sejumlah Pimpinan MPR pun hadir untuk menyambut kedatangan Sinta dan Yenny. 

“Kita tegaskan TAP MPR Nomor II Tahun 2001 tak berlaku lagi, oleh karenanya seluruh implikasi hukum menjadi gugur dengan sendirinya," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. 

Advertisement

Adapun sejumlah Pimpinan MPR yang hadir selain Bamsoet yakni Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid, hingga Wakil Ketua MPR RI Amir Uskara. 

Selain itu sejumlah tokoh bangsa juga hadir, antara lain Mantan Menkopolhukam Mahfud MD, Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Pakar Hukum Jimly Asshiddiqie. Kemudian ada pula sejumlah legislator dari Partai PKB.

Advertisement

Dia mengatakan keputusan tak berlakunya lagi TAP MPR tersebut didukung oleh seluruh fraksi partai politik di MPR. Menurut dia, Gus Dur merupakan sosok pemimpin bangsa yang inspiratif, visioner, dan humoris. 

"Sebagai tokoh bangsa, Gus Dur menjadikan humor sebagai kritik yang menohok. Akan terasa pahit dan getir bagi yang disasar, tapi relevan bagi masyarakat yang terwakili aspirasinya," kata Bamsoet. 

Dengan adanya surat penegasan tak berlakunya lagi TAP MPR tentang Gus Dur, dia pun berharap MPR bisa mendorong pemerintah agar Presiden yang dijuluki Bapak Pluralisme itu bisa mendapat penghargaan. 

Sebelumnya, MPR RI juga telah memberikan hal serupa kepada Presiden Soekarno dengan menegaskan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno, sudah tak berlaku lagi. 

Selain itu, MPR RI juga melakukan hal serupa kepada Presiden Soehato melalui penyesuaian TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN, yang mencabut nama Soeharto.


Advertisement
Mariyana Ricky P.D - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif