Jakarta (Esposin)- Wakil Ketua Banggar DPR, Tamsil Linrung, telah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi saksi kasus suap Kemenakertrans. Ia yakin statusnya itu tidak bakal 'naik kelas' menjadi tersangka.
"Saya yakin (tidak jadi tersangka) selama hukum itu ditegakkan secara adil," kata Tamsil di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10/2011).
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Tamsil menilai apabila dalam kasus yang dihadapinya tersebut ada intervensi maka dirinya berpeluang menjadi tersangka.
"Kalau ada intervensi-intervensi, ada target, seperti yang disebutkan media ini bahwa saya kan disebut-sebut sebagai bakal terpidana," papar dia.
Apakah menurut Bapak, KPK tidak adil dalam memeriksa kasus di Banggar? "Saya tidak pernah bilang begitu. Asalkan itu dilakukan dengan proses peradilan yang benar," jawab dia.
Tamsil sebelumnya mengaku mengusulkan anggaran sebesar Rp 500 miliar untuk percepatan infrastruktur transmigrasi. Namun, ia mengaku tak tahu apa kesalahannya. Tamsil diperiksa KPK pada Senin 3 Oktober 2011.
Tamsil juga dilarang Partai Keadilan Sejahtera untuk mundur dari jabatan wakil ketua Banggar DPR. dtc