news
Langganan

Tak Terima Teman Diancam, WARGA GAJAHAN KEROYOK PENGAMEN - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Redaksi  - Espos.id News  -  Kamis, 23 Februari 2012 - 20:03 WIB

ESPOS.ID - DIPERIKSA - Petugas Polsek Pasarkliwon, Solo memeriksa Adi Setiawan, 24 warga Gajahah, Solo di Mapolsek Pasarkliwon Kamis (23/2) tersangka ditangkap karena melakukan pengeroyokan terhadap seorang pengamen. (JIBI/SOLOPOS/ Sunaryo Haryo)

SOLO--Jajaran Polsek Pasar Kliwon membekuk seorang pelaku pengeroyokan, Adi Setiawan alias Kakek, 24, warga Gajahan, Pasar Kliwon. Adi merupakan salah satu dari lima pelaku pengeroyokan yang ditangkap polisi tak jauh dari rumahya, Rabu (22/2/2012) siang. Sedangkan empat pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Advertisement

Informasi yang dikumpulkan Esposin menyebutkan peristiwa itu bermula ketika Adi sedang nongkrong bersama teman-temannya di Kampung Reksoniten, Gajahan, Minggu (29/1/2012) malam. Dalam perbicangan tersebut, salah satu temannya berinisial T curhat pernah diancam oleh Kriswanto, 22, warga Kratonan, Serengan. Mendengar curhatan tersebut, Adi bersama empat temannya mendatangi Kriswanto yang berprofesi sebagai pengamen. Saat itu, Adi yang sudah mengetahui keberadaan Kristanto langsung melakukan pengeroyokan.

“Korban mengalami luka parah pada bagian kepala dan wajah,” papar Kanit Reskrim Polsek Pasar Kliwon, Iptu Teguh Sujadi, mewakili Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Saproddin, saat ditemui wartawan, di Mapolsek Pasar Kliwon, Kamis (23/2/2012).

Para pelaku secara membabi buta mengeroyok Kriswanto. Menurut Teguh, gitar yang biasa digunakan Kriswanto untuk mencari penghasilan sehari-hari juga dirusak. “Setelah puas, para pelaku melarikan diri. Sedangkan korban melaporkan kejadian itu kepada polisi,” tegas Teguh.

Advertisement

Setelah dilakukan penyelidikan, menurut Teguh, muncul nama Adi yang merupakan salah satu pelaku pengeroyokan. Sementara, empat teman pelaku masih dalam pengejaran petugas. “Dari hasil penyelidikan, pelaku juga diduga melakukan jambret di lokasi lain. Namun kami belum bisa memastikannya. Dalam perkara ini, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman penjara lima tahun,” tegas Teguh.

Dalam kesempatan tersebut, Adi mengaku mengeroyok korban karena merasa jengkel. “Teman saya pernah diancam, saya tidak terima atas perlakuan itu,” tutur Adi saat ditanya Esposin, Kamis.

(JIBI/SOLOPOS/Muhammad Khamdi)

Advertisement
Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif