Peraturan baru yang akan dikeluarkan berbentuk keputusan menteri (KM) Perhubungan yang akan menjadi aturan pelaksanaan dari Undang-undang (UU) No.1/2009 tentang Penerbangan.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti S. Gumay mengatakan dikeluarkannya KM mengenai aturan kepemilikan pesawat ini karena seiring semakin tidak memungkinkannya maskapai di Tanah Air melakukan pembelian tunai armada pesawatnya.
“Sekarang ini bisnis pengadaan pesawat udara bukan lagi membeli tunai pesawatnya, mayoritas lease to purchase (sewa lalu beli) dan purchase by installment (membeli dengan mencicil) karena harga satu unitnya saja sangat mahal, misalnya US$35 juta untuk Sukhoi Super Jet 100, nah kalau beli 10 unit, harus mengeluarkan US$350 juta langsung, ini tidak mungkin dilakukan,” kata Herry saat press background dengan forum wartawan perhubungan, di Jakarta, Rabu, 16 Mei 2012.
Dia menambahkan untuk mengakomodasi aturan kepemilikan pesawat yang tertuang dalam UU No.1/2009, pihaknya sudah menyiapkan aturan teknis di bawahnya berupa keputusan menteri perhubungan. “KM ini hanya tinggal menunggu ditandatangani Menteri Perhubungan, jadi, dalam waktu dekat sudah dapat diberlakukan,” ucapnya.
Herry menjelaskan dalam KM tersebut salah satu poin terpentingnya yakni mengakui dokumen bukti kepemilikan pesawat berbentuk lease to purchase (sewa lalu beli) dan purchase by installment (beli dengan mencicil) sebagai bukti milik.
“Bukti kepemilikan pesawat atau bill of sales yang diakui pemerintah nantinya dokumen lease to purchaseyakni maskapai menyewa untuk selanjutnya menjadi hak milik di akhir masa kontrak dan purchase by installment yakni membeli dengan mencicil,” ucapnya.
Masa kontrak dalam lease to purchase dan purchase by installment, lanjut Herry, ditentukan maksimal 15 tahun agar kondisi pesawat masih tetap layak pada saat pesawat menjadi hak milik maskapai pembeli. Adapun usia pesawat itu sendiri ditentukan maksimal 20 tahun, setelah itu, maskapai wajib mengganti.(msb)