Gunung Kidul (Esposin)--Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun instansi dinas masih saja belum memberikan contoh terbaik selaku abdi negara.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Ratusan PNS dari sejumlah dinas tidak pernah mengembalikan Kartu Kuning AK/1 (Kartu pencari kerja) kepada Dinsosnakertrans setelah diterima kerja sebagai pegawai di sejumlah daerah.
Kepala Dinsosnakertrans Gunungkidul, Dwi Warna kepada Harian Jogja, menjelaskan ketidakpedulian dinas atau PNS untuk mengembalikan kartu kuning berdampak pada ketidakvalidan data Dinsosnakertrans tentang angka pengangguran di Gunungkidul.
"Memang tidak aturan hukum yang mewajibkan untuk mengembalikan kartu kuning bagi masyarakat setelah mendapatkan pekerjaan. Akantetapi imbauan itu sudah kerap diberikan bagi petugas Dinsosnakertrans kepada setiap personal saat mengurus kartu kuning untuk mengembalikan saat sudah diterima kerja," ujarnya.
Sementara itu sejumlah pencari kerja pada pekan ini mengalami peningkatan signifikan dibanding bulan lainnya, karena saat bulan September hingga Desember biasanya saat dimana sejumlah instansi menerima PNS.
Pada bulan Januari hingga Agustus tahun 2011 ini rata-rata hanya sekitar 150 orang mengurus kartu kuning. Akantetapi selama bulan September sepekan terakhir sudah mencapai 200 orang lebih yang tengah mengurus.
(JIBI/Harian Jogja/ton)