Esposin, JAKARTA—Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal ada kejutan baru terkait kasus korupsi mafia minyak goreng pada pekan ini. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi masih merahasiakan kejutan baru tersebut.
Namun, dia menegaskan perkara korupsi mafia minyak goreng tidak akan berhenti hanya pada empat orang tersangka, namun akan terus dikembangkan sesuai fakta hukum dan alat bukti yang ditemukan penyidik Kejagung.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
"Iya nanti bakal ada kejutan ya, tunggulah minggu ini atau minggu depan," tuturnya kepada Bisnis di Kejagung, Rabu (20/4/2022) malam.
Baca Juga: Harta Dirjen Mafia Minyak Goreng: Naik dari Rp55 Juta Jadi Rp4,5 miliar
Supardi memastikan Kejagung akan terus mempublikasikan perkembangan perkara korupsi mafia minyak goreng kepada masyarakat yang telah menjadi korban. Akibat perkara korupsi tersebut, menurut Supardi, masyarakat mengalami kelangkaan minyak goreng dalam beberapa bulan terakhir.
"Nanti akan disampaikan perkembangannya oleh Kapuspenkum ya atau lewat Pak JAMPidsus," kata Supardi.
Sebelumnya, penyidik Kejagung akhirnya menetapkan empat orang tersangka dan langsung ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) Januari 2021-Maret 2022.
Baca Juga: Isi Garasi Dirjen Mafia Minyak Goreng: 2 Mobil & 1 Motor
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebut tim penyidik Kejagung telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas CPO.
Adapun keempat tersangka itu adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Indrashari Wisnu Wardhana, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
"Terhadap keempat tersangka tersebut langsung dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan," tegas Burhanuddin di Kejagung.
Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Kasus Minyak Goreng Tak Berhenti di 4 Tersangka, Siapa Selanjutnya? "