JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan putusan sela kasus tabrakan maut yang menewaskan sembilan pejalan kaki di Tugu Tani, Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, dengan terdakwa Afriyani Susanti tanggal 16 Mei mendatang.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
"Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widyatono dalam sidang lanjutan kasus tabrakan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/5/2012).
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan terhadap eksepsi kuasa hukum terdakwa.
Dalam tanggapan yang dibacakan oleh Jaksa Soimah, JPU meminta majelis hakim membuat putusan sela karena surat dakwaan JPU telah disusun sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Soimah juga menyatakan bahwa keberatan pihak terdakwa tidak dapat diterima karenanya jaksa meminta majelis melanjutkan pemeriksaan saksi dan terdakwa.
Menurut jaksa, dakwaan terhadap Afriyani bahwa yang bersangkutan melanggar ketentuan dalam Pasal 338 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 310 dan 311 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah tepat.