Esposin, SOLO -- Kasus penemuan mayat 14 April 2016 di jembatan Kedung Areng, Sendang, Wonogiri akhirnya terungkap.
Mayat itu tak lain adalah Abdul Gani, 40, warga Probolinggo. Mayatnya ditemukan dalam kondisi bagian kepala tertutup kantong plastik yang diikat lakban warna hitam. (Taat Pribadi Gandakan Uang)
Identitas korban baru diketahui setelah ada warga Probolinggo yang mengaku mengenal korban. Ternyata korban bernama Abdul Gani, 40, warga Probolinggo yang tak lain adalah keluarganya. Pada pekan terakhir di bulan April 2016, polisi berhasil menemukan mobil korban di luar wilayah Wonogiri.
Identitas korban baru diketahui setelah ada warga Probolinggo yang mengaku mengenal korban. Ternyata korban bernama Abdul Gani, 40, warga Probolinggo yang tak lain adalah keluarganya. Pada pekan terakhir di bulan April 2016, polisi berhasil menemukan mobil korban di luar wilayah Wonogiri.
Mobil korban dalam posisi terparkir di tepi jalan. Polisi juga mengaku telah mendapatkan bukti beberapa sidik jari yang menempel di dalam mobil. (Video Taat Pribadi Datangkan Uang dari Tangan)
Rabu (21/9/2016), Polda Jawa Timur menangkap Taat Pribadi warga Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo, Jawa Timur.
Abdul Gani merupakan salah satu penghuni atau santri di Padepokan Taat Pribadi. Kabid Humas Polda Jatim Kombes RP Argo Yuwono sebagaimana dikutip Okezone, mengatakan Taat Pribadi sudah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO).
Selain Taat, pihaknya juga mengamankan 10 pelaku lain. "Jadi ada 11 tersangka terkait kasus pembunuhan. Saat ini sudah ditahan di Ditreskrimum Polda Jatim," kata Argo, Kamis (22/9/2016).
Penjemputan paksa Taat melibatkan tiga satuan setingkat kompi (SSK) yang diterjunkan untuk menjemputnya di padepokan tersebut. Hal ini mengingat yang bersangkutan memiliki pengikut yang cukup banyak.
Informasi yang dihimpun, modus pembunuhan tersebut diduga diawali dengan sikap korban yang akan membongkar rahasia padepokan yang diasuh oleh Taat Pribadi.
Sebelum dibunuh, korban diberi pinjaman uang. Untuk menyerahkan uang tersebut, korban dipanggil ke salah satu ruangan di padepokan tersebut.
Saat uang diserahkan, pelaku yakni Wahyu Wijaya dan kawan-kawannya yang diduga suruhan Taat Pribadi ini memukul dan menjerat leher korban hingga tewas pada April 2016.
Akibat perbuatannya,Taat Pribadi dijerat Pasal 340 jo Pasal 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun sampai hukuman mati.