Sebelumnya, berdasarkan instruksi dari Polda Jawa Tengah (Jateng), pemberlakuan aturan anyar itu dimulai 1 Desember lalu.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Kasatlantas Polres Klaten, AKP Ari Trestiawan, tak menampik semestinya aturan itu berlaku mulai 1 Desember. "Namun, instruksi terakhir tahap sosialisasi diperpanjang. Artinya belum diberlakukan," urai dia saat berbincang dengan Esposin di Mapolres Klaten, Senin (15/12/2014).
Kasatlantas menjelaskan saat ini pihaknya intensif melakukan sosialisasi aturan anyar itu. Pihaknya pun belum bisa memastikan kapan sosialisasi dinyatakan rampung dan aturan itu resmi diberlakukan.
"Kami juga masih menunggu instruksi dari polda kapan diberlakukan," ujar dia mewakili Kapolres Klaten, AKBP Langgeng Purnomo.
Kasatlantas menjelaskan pemberlakuan aturan tersebut tak lain untuk memastikan para pengendara kedepan sehat secara psikologi. Pihaknya meyakini dengan aturan baru itu angka kecelakaan serta pelanggaran lalu lintas bisa ditekan.
"Orang paham aturan paham hukum terkadang masih melanggar aturan lalu lintas," ungkapnya.
Yani, 28, warga Brajan, Ngawen, menilai dengan tambahan syarat pengajuan SIM baru berupa tes psikologi itu cukup merepotkan. Hanya, dia menyatakan sepakat dengan aturan baru itu.
Dia menuturkan selama ini kerap mendapati pengendara sepeda motor ugal-ugalan serta melawan arus lalu lintas.
Padahal mereka kan punya SIM. Artinya kepedulian mereka terhadap keselamatan orang lain masih rendah. Bisa saja, kalau psikologinya bagus mereka juga sadar ada aturan yang harus dipatuhi," ujar dia.