Esposin, JAKARTA - Dua unit pelayanan di dua kementerian mendapatkan rapor merah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua unit pelayanan itu meliputi pelayanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada Kementerian Agama (Kemenag) serta izin penyelenggaraan angkutan pariwisata pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Hal itu didasarkan pada hasil survei integritas publik terhadap 40 unit pelayanan publik di 20 lembaga kementerian yang dilakukan KPK bekerja sama dengan Ombudsman.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
"Dua unit pelayanan publik di dua kementerian itu sudah kita beri rapor merah integritas," kata Ketua KPK, Abraham Samad, dalam konferensi persnya di Gedung KPK Jakarta, Selasa (18/11/2014).
Menurut dia, survei tersebut dilakukan terhadap 20 lembaga kementerian dengan jumlah responden sebanyak 1.200 orang yang masing-masing responden per unit layanan berjumlah 30 responden dan dilakukan sejak bulan Mei-September 2014.
"Karena sekali lagi, tolak ukur Indonesia itu adalah pelayanan publik atau perizinan," tutur Samad.
Samad menegaskan kendati hanya ada dua unit pelayanan publik di dua kementerian yang telah mendapatkan rapor merah dari KPK, namun masih diperlukan perbaikan terus-menerus? oleh para menteri baru pada kabinet kerja Presiden Joko Widodo.
"KPK dalam perannya sebagai trigger mechanism sangat mendorong upaya pemberantasan korupsi melalui perbaikan pelayanan publik," tukas Samad.
KPK dan Ombudsman menyampaikan survei tersebut dengan tujuan untuk ?mengukur kualitas pelayanan publik dari sudut pandang pengguna layanan agar mendapatkan gambaran kualitas layanan publik dan untuk memberikan masukan bagi unit pelayanan publik, mempersiapkan upaya pencegahan korupsi yang efektif pada wilayah atau layanan yang rentan terjadi korupsi.