by Dika Irawan Jibi Bisnis - Espos.id News - Jumat, 3 Juli 2015 - 18:15 WIB
Esposin, JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tidak sepakat bila kewenangan kepolisian menerbitkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dicabut.
Dia mengatakan ada kaitan antara kewenangan penerbitan STNK dan SIM guna mengindentifikasi kendaraan bermotor upaya dengan pengungkapan kasus kejahatanan.
"Kasus bom bali misalnya, itu bisa diungkap dari [SIM/STNK], walaupun sudah berkeping-keping kendaraannya bisa diungkap dari identifikasi itu. Ada manfaatnya," kata Badrodin di Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Sehingga, beber dia, tidak tepat bila dikatakan kewenangan menerbitkan STNK dan SIM mengurangi kewenangan Polri dalam penegakan hukum.
Sebelumnya, Rabu (1/7/2015), Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi meminta kewenangan kepolisian menerbitkan SIM dan STNK dicopot, karena dinilai menghambat tugas utama kepolisian dalam penegakan hukum akibat ada tugas administrasi tersebut.
Selain itu, pengurusan SIM dinilai tidak dilakukan secara transparan dengan indikasi munculnya kasus simulator SIM yang menjerat Kakorlantas Polri saat itu Irjen Pol. Djoko Susilo.
Karenanya, mereka mengajukan uji materi dua undang-undang yaitu UUD 1945, UU Kepolisian, dan UU tentang Lalu Lintas Angkatan Jalan ke Mahkamah Konstitusi.