news
Langganan

SURAT IZIN MENGEMUDI : Wewenang Bikin SIM dan STNK Diusulkan Dicabut, Ini Komentar Kapolri - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Dika Irawan Jibi Bisnis  - Espos.id News  -  Jumat, 3 Juli 2015 - 18:15 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi SIM (halopolisi.com)

Surat izin mengemudi dan STNK menjadi bekal pengendara di jalan.

Esposin, JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tidak sepakat bila kewenangan kepolisian menerbitkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dicabut.

Advertisement

Dia mengatakan ada kaitan antara kewenangan penerbitan STNK dan SIM guna mengindentifikasi kendaraan bermotor upaya dengan pengungkapan kasus kejahatanan.

"Kasus bom bali misalnya, itu bisa diungkap dari [SIM/STNK], walaupun sudah berkeping-keping kendaraannya bisa diungkap dari identifikasi itu. Ada manfaatnya," kata Badrodin di Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Sehingga, beber dia, tidak tepat bila dikatakan kewenangan menerbitkan STNK dan SIM mengurangi kewenangan Polri dalam penegakan hukum.

Advertisement

Sebelumnya, Rabu (1/7/2015), Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi meminta kewenangan kepolisian menerbitkan SIM dan STNK dicopot, karena dinilai menghambat tugas utama kepolisian dalam penegakan hukum akibat ada tugas administrasi tersebut.

Selain itu, pengurusan SIM dinilai tidak dilakukan secara transparan dengan indikasi munculnya kasus simulator SIM yang menjerat Kakorlantas Polri saat itu Irjen Pol. Djoko Susilo.

Karenanya, mereka mengajukan uji materi dua undang-undang yaitu UUD 1945, UU Kepolisian, dan UU tentang Lalu Lintas Angkatan Jalan ke Mahkamah Konstitusi.

Advertisement
Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif