Esposin, JAKARTA -- Pengusaha Sukanto Tanoto menyatakan telah menyelesaikan kewajibannya terkait kasus wesel ekspor Unibank dan tidak pernah melarikan diri ke Singapura. Proses hukum kasus tersebut telah diselesaikan pada 2004
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Hal itu diungkapkan Royal Golden Eagle (RGE) Indonesia dalam siaran pers yang diterima redaksi Esposin, Rabu (27/4/2016). Sukamto dinyatakan telah menyelesaikan kewajibannya sehingga masalah tersebut telah dinyatakan selesai.
"Proses penyelesaian kasus Unibank pada waktu itu ditangani oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan telah selesai dengan baik dan sempurna. Bapak Sukanto Tanoto telah menyelesaikan semua kewajibannya dan masalah Unibank telah dinyatakan selesai pada 2004," kata Corporate Commincations Head RGE Indonesia, Ignatius Ari Djoko Purnomo, dalam siaran pers.
Siaran pers ini mengoreksi pemberitaan Esposin sebelumnya yang menyebutkan nama Sukanto Tanoto dalam daftar 45 orang yang pernah kabur ke luar negeri. Berita yang bersumber dari catatan Bisnis/JIBI tahun 2014 tersebut menyebutkan Sukanto Tanoto terlibat dalam kasus wesel ekspor Unibank. Disebutkan pula ada kerugian negara sebesar 230 juta dollar Amerika dan Sukanto dituliskan lari ke Singapura.
Ari mengoreksi pemberitaan tersebut dengan menegaskan bahwa Sukanto Tanoto tak pernah melarikan diri ke luar negeri. "Tidak benar Bapak Sukanto Tanoto melarikan diri ke Singapura."