Esposin, PADANG -- Sudarto, aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang yang mengungkapkan larangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya, ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Barat.
Dia ditangkap atas dugaan tindak pidana kejahatan dunia maya.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Sudarto diduga melakukan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sudarto menjadi sorotan publik gara-gara mengungkap adanya larangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung. Namun, hal itu dibantah oleh pemerintah daerah setempat.
Kisah Kelam PSK: Melayani saat Mens
Informasinya, Sudarto ditangkap pada Selasa (7/1/2020) siang di Kantor Pusaka. Informasi itu diketahui dalam surat penangkapan yang beredar luas di WhatsApp Group.
Doa Agar Anak Tak Diganggu Makhluk Halus
Dalam surat itu, Sudarto dituduh telah menyebarkan informasi tersebut melalui akun media sosial Facebook bernama Sudarto Toto pada 14 Desember 2019 lalu.
Catat! Ini Cara Mengetahui Mobil yang Pernah Terendam Banjir
Ramalan Bencana 2020, Waspada Gempa 9SR!
Sementara itu, Direktur Reskrim Khusus Polda Sumbar Kombes Juda Nusa Putra saat dihubungi Covesia.com seperti dikutip oleh Suara.com, pihaknya sekarang sedang bersama wartawan untuk menjelaskan hal tersebut.
Teka-Teki Kematian Lina Eks Sule: Suami Larang Kain Kafan Dibuka
"Saya sekarang sedang bersama wartawan diwawancarai terkait masalah itu, nanti minta sama kawan ini saja," kata dia.