Esposin, JAKARTA -- Polisi telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Ferdy Sambo Cs ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Dalam proses tahap dua ini seluruh tersangka diperlihatkan pihak Kejaksaan. Kemudian, mereka diantarkan ke tahanan masing-masing.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Namun, ada hal menarik saat tersangka Ferdy Sambo keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Pantauan Bisnis.com di Kejagung, Ferdy Sambo masih dikawal pasukan Brimob sebelum memasuki mobil rantis dengan menggunakan baju putih dan rompi warna merah. Ferdy Sambo dikawal begitu eksklusif hingga dirinya masuk ke mobil.
Padahal, saat ini status Ferdy Sambo adalah warga sipil. Polri telah memecat Ferdy Sambo beberapa waktu lalu. Polri menolak upaya banding Ferdy Sambo.
Baca Juga : 11 Tersangka Kasus Brigadir J & Obstruction of Justice Dilimpahkan ke Kejagung
Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, mengatakan komisi sidang banding menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada Ferdy Sambo dari anggota Polri.
“Menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Agung dilansir dari akun YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Ferdy Sambo Dikawal Ketat Brimob Meski Sudah Dipecat Polri