Esposin, JAKARTA -- Salah satu produk PT Pharos Indonesia kembali terganjal. Kali ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membekukan izin edar Albothyl, produk Pharos yang sudah berada di pasar selama 35 tahun.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Albothyl merupakan obat luar yang mengandung policresulen konsentrat, cairan yang dilarang digunakan oleh BPOM karena dapat merusak jaringan mukosa atau selaput tipis di rongga mulut. BPOM bersama ahli farmakologi dari universitas dan klinisi dari asosiasi profesi terkait telah melakukan pengkajian aspek keamanan obat yang mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat.
Dalam keputusan BPOM, policresulen tidak boleh digunakan sebagai hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan serta penggunaan pada kulit (dermatologi), telinga, hidung dan tenggorokan (THT), sariawan (stomatitis aftosa), dan gigi (odontologi).
"PT Pharos Indonesia sebagai produsen Albothyl dan industri farmasi lain yang memegang izin edar obat mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat diperintahkan untuk menarik obat dari peredaran selambat-lambatnya satu bulan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Pembekuan Izin Edar," sebut BPOM dalam keterangan tertulis, Kamis (15/2/2018).
Menanggapi hal tersebut PT Pharos Indonesia menghormati keputusan BPOM yang membekukan izin edar Albothyl hingga ada persetujuan perbaikan indikasi.
"Kami juga mematuhi keputusan Badan POM untuk menarik produk ini dari pasar," jelas Director of Corporate Communications PT Pharos Indonesia, Ida Nurtika dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Jumat (16/2/2018).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penarikan produk Albothyl akan dilakukan dalam waktu cepat dari seluruh wilayah Indonesia, serta akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Badan POM.
PT Pharos Indonesia adalah perusahaan farmasi nasional yang selama 45 tahun telah berkontribusi pada pembuatan dan penyediaan obat-obat dan suplemen kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
Perusahaannya, tambah Ida, menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dalam seluruh rangkaian produksi, mulai dari pengujian bahan baku hingga produk jadi yang dihasilkan.
Albothyl yang merupakan salah satu produknya, menurut Ida Nurtika, adalah produk yang sudah lebih dari 35 tahun beredar di Indonesia. Merek ini, kata dia, berada di bawah lisensi dari Jerman yang kemudian dibeli oleh perusahaan Takeda dari Jepang. Selain di Indonesia, Albothyl juga digunakan di sejumlah negara lain.