Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan kelimanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rudi Rubiandini. Priharsa mengatakan mereka diperiksa karena diduga mengetahui seluk beluk pemberian suap dari Kernel Oil kepada Rudi Rubiandini.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Dalam kasus dugaan suap SKK Migas itu, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni Rudi Rubiandini dan Deviardi diduga melanggar Pasal 12 a dan b atau Pasal 15 ayat 1 atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Simon Gunawan Tanjaya dari Kernel Oil sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.