Esposin, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan tidak membongkar bangunan tak berizin yang sudah terlanjur dibangun di Pulau C. Meski begitu sanksi yang diberikan yakni pemberian denda.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
"Kita segel tetapi kita enggak bongkar. Karena ada pasal yang mengatur denda," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Rabu (13/4/2016).
Berbeda dengan bangunan yang didirikan di zona hijau atau zona terlarang, kasus bangunan ilegal di lahan pulau reklamasi tidak bisa dilakukan pembongkaran, namun penyegelan. "Kalau bukan di jalur hijau ketentuannya kita harus meminta dia tahan. Kamu enggak boleh kerja dulu," jelasnya.
Meski begitu, belum ada penjelasan yang pasti tindakan Pemprov DKI terkait penjualan. Apalagi, diterangkan Ahok nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan reklamasi belum ditentukan. "Jual beli itu undang-undangnya kita itu mesti ada NJOP. Sekarang saya tanya, pulau sudah punya NJOP belum? Belum. Jadi bagaimana mereka mau jual?," kata Ahok. Sebelumnya, Kepala Dinas Tata Kota DKI Jakarta Iswan Ahmadi mengatakan, pihaknya telah mengirim surat peringatan (SP) kepada pengembang pada 8 Juni 2015.