PEKANBARU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil lagi Agung Laksono setelah pada pemanggilan pertama sebagai saksi, Selasa (3/7) yang bersangkutan tidak hadir.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Menurut KPK pemeriksaan Agung Laksono tersebut sebagai saksi kasus dugaan suap proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) dalam kapasitasnya sebagai Menkokesra bukan sebagai petinggi Partai Golkar.
"Untuk Agung Laksono akan dijadwal ulang pemanggilannya sebagai saksi kasus dugaan suap proyek PON Riau setelah sebelumnya beliau tidak datang saat pemanggilan pertama (Selasa 3/7)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi per telepon kepada ANTARA Pekanbaru, Rabu (4/7/2012).
Johan belum mengetahui secara pasti apakah ketidakhadiran Agung Laksono pada pemanggilan pertama sudah diberitahukan ke penyidik atau belum.
Secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan Agung tidak memenuhi panggilan KPK pada Selasa (3/7) tanpa keterangan.
Agung diperiksa penyidik KPK sebagai saksi, terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap pembahasan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2010 tentang dana pengikatan tahun jamak pembangunan arena PON Riau 2012.
Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka. Tiga diantaranya berrasal dari kalangan legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau.
Mereka masing-masing yakni Muhammad Dunir (PKB), Muhammad Faisal Aswan (Golkar) dan Taufan Andoso Yakin dari Fraksi PAN yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua.
Penetapan tersangka juga ditujukan untuk Lukman Abbas selaku mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Riau H.M Rusli Zainal.
Kemudian dua lainnya yakni Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga pada Diaspora Riau serta Rahmat Syahputra dari pihak rekanan PT Pembangunan Perumahan selaku pengerja proyek arena menembak PON Riau.