Esposin, JAKARTA - Kuasa Hukum Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Sukatma, tidak ingin mengomentari terlalu jauh terkait putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Ratu Atut dalam dugaan tindak pidana suap Pilkada Lebak, Banten.
"Kita lihat perkembangan hukumnya nanti," tutur Sukatma di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/9/2014).
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Sukatma mengaku pihaknya sudah pasrah dengan apa pun hasil putusan Majelis Hakim Tipikor terhadap kliennya. Ratu Atut dikabarkan akan dijatuhkan vonis maksimal oleh Majelis Hakim Tipikor.
"Mengenai putusan, beliau [Ratu Atut] pasrah dan hanya bisa berdoa, serta menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim," tukas Sukatma.
Sebelumnya, Ratu Atut ditetapkan sebagai terdakwa karena diduga kuat melakukan penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada di Lebak, Banten.
?Ratu Atut diduga melakukan penyuapan sebesar Rp1 Miliar kepada Akil Mochtar melalui pengacara Susi Andayani. Akibat perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ratu Atut dengan dakwaan berlapis yaitu Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1990 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).