Esposin, JAKARTA — Setelah ditetapkan sebagai tersangka Juli 2013 lalu, mantan Direktur PT Hadraya Inti Platation (HIP) Totok Lestiyo akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rupanya, butuh waktu 2 bulan bagi penyidik KPK untuk memutuskan sikap terhadap anak buah Siti Hartati Tjakra Murdaya alias Chow Li Ing yang pemimpin Berca Group itu.
Juru Bicara KPK Johan Budi, Senin (23/9/2013), mengatakan tersangka dititipkan di Rutan Cipinang, selama 20 hari ke depan. Johan mengatakan Totok disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang memuat ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Dalam kasus ini, Totok bersama atasannya, yakni Siti Hartati Murdaya dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono diduga menyuap Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu sebesar Rp3 miliar. Uang itu diberikan sebagai wujud terima kasih PT HIP karena Amran Batalipu dianggap telah membantu mengurus surat perizinan PT HIP.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara, serta denda Rp150 juta subsider 3 bulan tahanan kepada Siti Hartati Murdaya. Hartati terbukti memberikan hadiah atau janji kepada Bupati Amran Abdullah Batalipu uang senilai Rp1 miliar melalui Financail Controller PT HIP Arim dan Rp2 miliar, melalui General Manager Supporting PT HIP Sulawesi Tengah Yani Ansori serta Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono.