Esposin, JAKARTA -- Kuasa hukum Miranda Swaray Goeltom, Andi Simangunsong, mengatakan kliennya akan membuka lembaran baru setelah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Miranda Goeltom dihukum setelah dinyatakan bersalah dalam kasus suap cek pelawat kepada anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI).
Menurut Andi, Miranda Goeltom akan fokus dalam dunia pendidikan dan aktif dalam kegiatan tulis-menulis. Pasalnya menurut Andi, kliennya banyak memiliki bakat dalam bidang mengajar dan tulis-menulis.
"Balik ke dunia pendidikan. Karena Ibu [Miranda] banyak talent juga dalam tulis-menulis," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (2/6/2015).
Andi menjelaskan bahwa sampai saat ini kliennya mengaku tidak bersalah dalam dugaan pidana suap terhadapnya. Kendati demikian, menurut Andi kliennya akan mengambil hikmah atas penahanan terhadap dirinya sejak tiga tahun lalu di LP wanita Tangerang.
"Karena dia bersikeras tidak bersalah. Namun harus ambil hikmah. Dia harus memanfaatkan waktu dengan baik," katanya.
Miranda Goeltom ditahan sejak 1 Juni 2012 dan diputus bersalah dengan kekuatan hukum tetap oleh MA 25 April 2013 dengan pidana penjara selama 3 tahun. Miranda merupakan terpidana terakhir dalam perkara suap pemilihan Dewan Gubernur Senior BI.
Sebelumnya, KPK telah menjerat banyak anggota DPR dalam kasus tersebut termasuk politisi senior PDIP Panda Nababan, dan politisi Partai Golkar yang juga mantan Kepala Bappenas Paskah Suzeta. Miranda dituduh menyuap anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 dengan 480 cek pelawat senilai Rp24 miliar melalui Nunun Nurbaeti yang sempat buron sebelum dipidana.
Namun, KPK tidak mampu mengungkap siapa sponsor utama Miranda yang memberikan cek pelawat tersebut.