Esposin, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam kasus dugaan suap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyatakan, pemeriksaan itu merupakan lanjutan dari pemeriksaan pekan lalu. "Iya benar, hari ini dia diperiksa untuk melanjutkan pemeriksaan kemarin," kata Yuyuk, Senin (30/5/2016).
Dia memaparkan dalam pemeriksaan tersebut, penyidik sedang menelusuri soal keterangan kasus yang menjerat Doddy Aryanto Supeno. Selain itu, mereka juga menanyakan soal temuan uang di rumah Nurhadi tersebut. "Pengetahuannya tentang kasus DAS dan barang bukti yang ditemukan di rumah Nurhadi," tambah Yuyuk.
Nurhadi disebut-sebut dalam kasus tersebut setelah KPK menemukan uang senilai Rp1,7 miliar. Uang itu diduga berasal dari sejumlah perkara yang diurus melalui Nurhadi.
Dia juga diketahui pernah bertemu dengan Doddy Aryanto Supeno. Untuk keperluan penyidikan kasus tersebut, Nurhadi dicegah KPK ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Selain Nurhadi, KPK juga telah mencegah Chairman PT Paramount Enterprise International dan bekas petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Eddy sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik antikorupsi. Kabar terakhir dia diduga sedang berada di Singapura.
Ketua KPK Agus Rahardjo memaparkan kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Tersangka baru itu bisa berasal dari Lippo dan Mahkamah Agung. Hanya saja, pihaknya tidak akan buru-buru dalam menetapkan tersangka tersebut.
Adapun dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Dua orang itu yakni Doddy Aryanto Supeno dan Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution.