Esposin, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai saksi kasus dugaan suap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Rencana penanggilan itu muncul setelah salah satu hakim agung, yakni Gayus Lumbun, meminta kejelasan dari KPK soal kaitan kasus tersebut dengan Sekjen MA. "Ya seperti yang sudah dihimbau sebelumnya, akan dipercepat," ujar Ketua KPK Agus Rahadjo di Hotel Borobudur, Kamis (12/5/2016).
Meski demikian, waktu pemeriksaan masih menunggu kabar dari penyidik. Adapun dalam sebuah diskusi, Gayus Lumbun meminta KPK segera memberikan kejelasan.
Pasalnya kondisi kasus yang tak kunjung jelas itu telah memunculkan ketakutan di lembaga peradilan tertinggi tersebut.
Nama Nurhadi diketahui sudah dicegah oleh KPK. Selain mencegah Nurhadi, penyidik lembaga antikorupsi juga sudah menyita uang senilai Rp1,7 miliar yang terdiri atas pecahan mata uang rupiah dan asing.