Esposin, JAKARTA -- KPK kembali menghadirkan saksi untuk membongkar praktik jual beli perkara di lembaga peradilan, khususnya suap panitera PN Jakarta Pusat (Jakpus) yang diduga melibatkan banyak pihak. Jumat (27/5/2016), penyidik lembaga antikorupsi memeriksa tiga orang polisi.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Ketiga polisi itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno. Ketiga polisi tersebut yakni Fauzi Hadi Nugroho, Andi Yulianto, dan Dwianto Budiawan. “Benar kami memanggil tiga orang saksi. Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DAS,” ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat.
Sementara itu, Juru Bicara MA Suhadi mengatakan ketiga polisi itu tidak ada sangkut pautnya dengan kasus tersebut. Alasannya, seusai dengan protokoler pejabat negara, ada kemungkinan polisi itu ditugaskan untuk menjaga Nurhadi.
Dimintai konfirmasi secara terpisah, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menolak berkomentar soal pemeriksaan terhadap ketiga anggotanya tersebut. Menurut dia, kasus tersebut ditangani oleh KPK, sehingga dia tidak berhak mengomentari pemanggilan tersebut.
Namun akhirnya, hingga malam ini mereka tidak datang. "Tiga saksi untuk Doddy Aryanto Supeno (DAS) tidak hadir tanpa keterangan," ujar Plt Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam keterangannya, Jumat.
Namun Yuyuk belum mengetahui rencana pemanggilan ketiga kalinya terhadap ketiga orang tersebut. "Belum ada rencana kapan akan dibuatkan surat panggilan lagi untuk ketiganya," jelas Yuyuk.