Esposin, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua mobil milik Bupati Subang Ojang Sohandi yang terjerat kasus dugaan suap penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Dinkes Kabupaten Subang tahun anggaran 2014.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Dua mobil tersebut yakni Toyota Velfire bernomor polisi T1978 dan mobil jenis Jeep yang belum diketahui nomor polisinya. "Kedua mobil itu disita untuk tersangka OJH," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (28/4/2016).
Selain penyitaan, untuk kepentingan penyidikan, penyidik juga memperpanjang masa penahanan terhadap keempat tersangka. "Perpanjangan tersebut selama 40 hari terhitung mulai 2 Mei hingga 10 Juni 2016," imbuh dia.
Ojang Sohandi ditangkap KPK terkait suap pada jaksa di Kejakti Jabar dalam penanganan kasus BPJS pada Senin (11/4/2016). Dia memberikan uang senilai Rp528 juta agar namanya tidak disebut dalam penanganan perkara di Kejakti Jawa Barat.
Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka yaitu Ojang Sohandi (OJS), Jajang Abdul Holik (JAH), Lenih Marliani (LM), Fahri Nurmallo (FN), dan Devyanti Rochaeni (DVR).